get app
inews
Aa Text
Read Next : Manajemen NHM Berterima Kasih pada KPK yang Usut Dugaan Suap di Pemprov Malut

Ada Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan, Pakar Sebut Pelanggaran Administrasi Tidak Boleh Dipidana

Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:24 WIB
header img
IPW mencium adanya kriminalisasi penetapan tersangka Helmut Hermawan dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP. Saat ini Helmut ditahan di Polda Sulsel. Foto: Dok Sindonews

DEPOK, iNewsDepok.id - Ada dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP. Indonesia Police Watch (IPW) mencium adanya dugaan kriminalisasi tersebut.

“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, pada Sabtu (25/2/2023).

Dugaan pembungkaman tersebut, lanjut Sugeng terlihat nyata dengan ditahannya Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel, setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Sugeng pun meminta dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian tersebut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.  

“Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar,” lanjut Sugeng.

Lebih lanjut, IPW menilai jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, seharusnya juga dikenakan terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar.

Menurut Sugeng, perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” jelas Sugeng.

Oleh karena itu, Sugeng mengatakan Jenderal Sigit harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. IPW juga berharap agar Kapolri memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

“Kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri,” kata Sugeng.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

Menurut Prof. Suparji, jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.

“Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” jelas Suparji.

Oleh karena itu, Prof. Suparji mengatakan, jika hanya pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan.

“Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut menurut Prof. Suparji, jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi terhadap anggotanya yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.

“Atensi perlu dilakukan jika ada unsur kriminalisasi,” katanya.

Polri sebagai aparat penegakan hukum juga diminta untuk memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan ‘polisi pengabdi mafia tambang’ tak benar-benar terjadi di Institusi Polri.

“Namun, memberantas mafia tambang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.

Sebagai informasi, Helmut Hermawan sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

Sementara Freddy Napitupulu Direktur Operasional PT CLM mengatakan bahwa benar telah terjadi penahanan Bapak Helmut oleh Penyidik Polda Sulsel.

Freddy mengatakan pihaknya tidak menyangka akan dilakukan penahanan terhadap Helmut, mengingat selama ini Helmut sangat kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Bapak Helmut ditangkap saat sedang dilakukan BAP di Bareskrim. Bahwa benar hingga saat ini kami tidak pernah menerima Berita Acara apapun dari pihak Kepolisian," ujar Freddy.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut