get app
inews
Aa Read Next : Selandia Baru Cabut Aturan Wajib Vaksin Covid-19

Kategori WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Boleh Karantina Gratis di Wisma Atlet

Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:27 WIB
header img
Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat. Foto: Setneg PPKK

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terus memperketat pintu perbatasan untuk masuk Tanah Air seiring terkonfirmasi 8 kasus COVID-19 varian Omicron. Di antaranya menetapkan kebijakan karantina untuk para pelaku perjalanan luar negeri yang hendak memasuki Indonesia.  

Dari Instagram resmi Komite Percepatan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (24/12/2021), saat ini pemerintah menyediakan fasilitas karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta dan Rusun hanya untuk tiga kelompok warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Tanah Air.

Tiga kelompok tersebut bisa memanfaatkan Wisma Atlet dan Rusun untuk melakukan karantina. Selain itu biaya karantina selama durasi karantina yang diwajibkan juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Tiga kelompok tersebut meliputi:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  2. Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri. 
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.  

Sementara untuk untuk WNI di luar kategori tersebut atau Warga Negara Asing (WNA) lainnya dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas COVID-19 yang dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia.

Sebagai informasi, COVID-19 varian asal Afrika Selatan dengan kode B.1.1.529 ini memiliki kemampuan menginfeksi yang jauh lebih cepat dari varian sebelumnya.

Selain itu varian Omicron juga memiliki kemampuan untuk menghindari antibodi tubuh yang diperoleh dari vaksinasi dosis lengkap bahkan vaksin booster sekalipun.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut