JAKARTA, iNewsDepok.id - Seorang pria pemilik Fortuner berinisial E, ditahan polisi lantaran tak sengaja meletuskan senjata api miliknya. Parahnya, akibat tembakan tersebut mengenai sopir pribadinya, AM di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini polisi masih mendalami peristiwa tersebut dan telah menangkap E.
"Tersangka sudah ditahan, tersangka majikannya dan korban sopirnya," ujar Ade Ary, Senin (20/2/2023).
Ade Ary menambahkan, E diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta. Pelaku berpotensi terjerat Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang luka berat hingga Undang-Undang Darurat mengenai senjata api.
Dari keterangan kepolisian, E memiliki surat izin terkait kepemilikan senpi tersebut.
"Ada surat izinnya. Masih kami dalami lebih lanjut," kata Ade.
Editor : M Mahfud