get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Masuk Jajaran Negara Dengan Konsumsi Alkohol Terendah di Dunia

Jumat Curhat, Srikandi Polda Metro Jaya Tekankan Bahaya Stunting di Matraman Jaktim

Jum'at, 17 Februari 2023 | 22:53 WIB
header img
Ka Setum Polda Metro Jaya, AKBP Agustin Susilowaty mengunjungi warga stunting di Matraman, Jakarta Timur. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Perwira Koordinator Polisi Wanita (Pakor Polwan) Polda Metro Jaya, yang juga Kepala Sekertariat Umum (Ka Setum) Polda Metro Jaya, AKBP Agustin Susilowaty didampingi sejumlah Polwan Polres Metro Jakarta Timur, gelar Jumat Curhat di Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Dalam kegiatan ini, mereka membahas soal bahaya stunting dan gangguan kamtibmas di wilayah Matraman.

Kegiatan ini digelar terkait implementasi arahan Presiden, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya tentang peningkatan kepercayaan masyarakat dalam program “Curhat Bersama Srikandi Polda Metro Jaya”.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan mendengarkan langsung keluhan dari masyarakat prioritas remaja, anak dan perempuan serta kasus umum lainnya.

“Dengan kehadiran Polwan diharapkan bisa mendampingi untuk menjembatani menyelesaikan masalah maupun kendala yg sedang dihadapi atau yg menjadi keluhan masyarakat tersebut. Fokus kedatangan Srikandi Polda Metro Jaya ini untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait renakta (remaja, anak dan wanita)," kata Ka Setum Polda Metro Jaya, AKBP Agustin Susilowaty, kepada iNews Depok, Jum'at (17/2/2023).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menghadirkan dokter polisi dari polwan untuk memeriksa dan memonitor kesehatan warga. Dari kegiatan Jumat Curhat ini, tim Polwan Polda Metro Jaya fokus pada isu stunting di wilayah Palmeriam, Kec. Matraman, Jaktim.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut