get app
inews
Aa Text
Read Next : ACRO Umumkan Pembagian Dividen Tunai 2023 dan Dividen Interim 2024

Pembatasan ke Luar Rumah di Malam Pergantian Tahun, Simak Penjelasan Berikut

Kamis, 23 Desember 2021 | 14:18 WIB
header img
Ilustrasi kembang api yang biasanya ada pada perayaan tahun baru. Foto: Pixabay/Geralt

JAKARTA, iNews.id - Untuk mencegah terjadinya kerumunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, maka polisi melarang warga ke luar rumah mulai pukul 22.00 WIB atau jam 10.00 malam di malam Tahun Baru.

"Sesuai instruksi sampai pukul 22.00 WIB. Yang pasti pukul 24.00 WIB sudah tidak boleh ada kegiatan lagi," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Lilin Jaya 2021 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Bila masih ditemukan masyarakat yang masih beraktivitas setelah jam 10 malam, polisi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Pihaknya akan membubarkan kerumunan secara humanis.

"Atau kita lakukan pembagian masker sambil kita arahkan ke kediamannya masing-masing," katanya.

Sementara bagi tempat hiburan atau kafe, polisi akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP di wilayah setempat.

"Apakah masih ada kegiatan atau tidak, kalau masih ada kita akan bubarkan bersama-sama," paparnya.

AKBP Guntur mengimbau masyarakat agar selama periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) merayakannya di rumah masing-masing.
 

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut