JAKARTA, iNews.id - Advokat Eggi Sudjana berencana melaporkan balik Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab karena telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap penguasa.
Eggi dilaporkan karena pernyataannya dalam video yang diunggah di akun Youtube Revolusi Akhlak dengan judul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'.
"Saya bingung, tiba-tiba di Medsos aja beredar. Ini nanti saya akan lapor balik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan 424 KUHP. Itu sanksinya 10 tahun karena dia memberikan keterangan palsu yang enggak benar," kata Eggi saat dihubungi wartawan, Senin (10/12/2021).
Menurut salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) itu, dasar laporan yang dibuat terhadap dirinya itu tak benar, karena tak ada delik ujaran kebencian dan penghinaan terhadap penguasa dalam pernyataannya di video itu.
Selain itu, kata Eggi, pelapor juga tak punya legal standing untuk melaporkan dirinya, karena ia tidak menyinggung si pelapor dalam pernyataannya.
"Kalau mau dipersoalkan, Jokowi yang laporkan saya," tegasnya.
Eggi mengingatkan bahwa ia seorang advokat, sehingga tidak dapat digugat ketika sedang bertugas, karena apa yang ia katakan merupakan bagian dari gugatan yang dibuat dirinya ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara 266.
Ia juga mengingatkan bahwa dirinya juga merupaka ketua umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menggugat pemerintah.
"Karena saya sebagai advokat, itu saya harus diadukan dulu ke organisasi induk itu. Ke KAI, Kongres Advokat Indonesia. Baru saya boleh disidangkan," ujar Eggi.
Terakhir, Eggi juga menyinggung Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan permasalahan seperti kasus tersebut tak boleh diproses hukum lebih lanjut dan bisa diselesaikan dengan permintaan maaf atau komunikasi antar pihak yang bersengketa.
Menurut informasi, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus Eggi dan Habib Bahar. Pertama, yang terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Kedua lapora terhadap Bahar Smith yang teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Dari video berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI' yang diunggah di Youtube Revolusi Akhlak, diketahui kalau dalam video itu Eggi dan Habib Bahar membahas tentang pernyataan KSAD Dudung Abdurrahman yang mengatakan bahwa ia berdoa dengan bahasa Indonesia, karena Tuhan bukan orang Arab.
Pernyataan Dudung itu memang sempat bikin heboh, karena dalam ajaran Islam, seperti tercantum dalam Al Qur'an, Allah SWT mengatakan bahwa Dia tidak sama dengan makhluk yang diciptakanNya. Dengan kata lain, Allah memang bukan orang.
"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," kata Eggi dalam video tersebut seperti dikutip Selasa (21/12/2021).
"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT," sambung dia.
Eggi pun menyatakan bahwa Dudung telah melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pasal 156a tentang Penodaan Agama, dan juga melanggar ilmu tauhid serta merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid.
Kepada media nasional, Husin mengatakan kalau ia melaporkan Eggi dan Habib Bahar karena keduanya memberikan penjelasan yang berbeda soal pernyataan Dudung saat berbincang dengan Deddy.
Tindakan tersebut, kata Husin, mengarah pada perbuatan penyebaran ujaran kebencian, karena membuat publik untuk membenci Dudung.
"Ini menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," kata Husin saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Editor : Rohman