JAKARTA, iNewsDepok.id - Kantor Kejaksaan Agung Rusia menetapkan situs berita Meduza sebagai organisasi yang tidak diinginkan pada Kamis (26/1/2023) malam waktu setempat.
Penetapan ini dikeluarkan lantaran pemerintahan Vladimir Putin menilai kegiatan Meduza mengancam fondasi tatanan konstitusional dan keamanan nasional Federasi Rusia.
Keputusan tersebut berlaku khusus untuk Proyek Medusa SIA, badan hukum yang bertanggung jawab atas pelaporan berita oleh Meduza.
"Organisasi yang tidak diinginkan dilarang beroperasi di wilayah Rusia di bawah ancaman tuntutan kejahatan. Pejabat Rusia sebelumnya menunjuk Meduza sebagai agen asing, sehingga ruang redaksi kami tidak mungkin menghasilkan uang dari iklan tradisional," tulis Meduza dalam situs resminya.
Pelabelan Meduza sebagai agen asing terjadi pada April 2021, menyebabkan kerugian pendapatan iklan sebesar 80%.
Hal ini membuat media yang digagas oleh Galina Timchenko tersebut beralih ke program crowdfunding sehingga mendapatkan dukungan dana internasional.
Meduza adalah situs berita independen berbahasa Rusia dan Inggris yang didirikan oleh sekelompok mantan jurnalis Lenta.ru pada tahun 2014 dan berkantor pusat di Riga, Latvia.
Situs Meduza diblokir di Rusia oleh Roskomnadzor, badan eksekutif federal yang mengurus persoalan media dan telekomunikasi, karena menerbitkan sebuah artikel yang mengutuk Operasi Militer Khusus terhadap Ukraina pada 24 Februari 2022 malam serta mengkritik presiden Vladimir Putin.
Editor : M Mahfud