JAKARTA, iNews.id - Adanya penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron yang cepat di sejumlah negara, maka Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat. Pemerintah menambah daftar Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang masuk ke Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menambah tiga dari 11 negara dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah melakukan penambahan negara yang dilarang masuk, yakni United Kingdom/UK (Inggris), Norwegia dan Denmark, dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut.
“Dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di tiga negara,” kata Menko Luhut, dalam konferensi pers PPKM, secara daring, Senin (20/12/2021).
Luhut memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada dan pemerintah akan terus memantau setiap minggu.
"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," kata Menko Luhut yang juga menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Luhut mengatakan masih banyak hal yang belum diketahui soal varian Omicron. Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.
"Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi," katanya.
Oleh karena itu, Menko Luhut pun meminta masyarakat tidak menyebarkan gosip. Ia meminta masyarakat mendengarkan penjelasan resmi dari pemerintah.
"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli, tahun ini," imbuhnya.
Dengan penambahan tiga negara, maka WNA dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia, dilarang masuk ke Indonesia.
Sementara untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.
Ada pun masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang masuk ditetapkan selama 10 hari.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani