Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Pria Berbuat Tak Senonoh pada Anjing di Kafe Kawasan Penjaringan 
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Suami Norma Risma Ingin Menikahi Ibu Mertuanya, Simak Hukumnya dalam Islam

Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:01 WIB
  • author Hantoro
Mantan Suami Norma Risma Ingin Menikahi Ibu Mertuanya, Simak Hukumnya dalam Islam
Hukum menikahi ibu mertua dalam Islam. Foto ilustrasi: Pixabay/myriams-fotos

Mengapa demikian? Berikut penjelasannya:

Pertama, seorang wanita dikatakan sah sebagai istri cukup dengan akad nikah. Tanpa harus dengan adanya hubungan badan setelah akad. Dalam QS An-Nisa’: 23 disebutkan:

وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ

"Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua)."

Nisa’ pada ayat di atas maknanya adalah istri. Menunjukkan bahwa ibu istri (mertua) menjadi mahram cukup dengan sahnya putrinya menjadi istri, yaitu dengan akad nikah, karena jimak (hubungan badan) tidak disyaratkan dalam keabsahan pernikahan.

Kedua, ayat tersebut bersifat umum, maka dipahami apa adanya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma:

أبهموا ما أبهم القرآن

"Samarkanlah hukum yang disamarkan oleh Alquran." (Lihat kitab Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info)

Editor: Kartika Indah Kusumawardhani

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut