get app
inews
Aa Read Next : Baru Terpakai 5 Persen, Dinkes DKI Jakarta Pastikan Ruang Rawat Inap Pasien COVID-19 Masih Tersedia

PPKM Dicabut, Mendagri Tetap Minta Masyarakat Bergejala Covid-19 Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:13 WIB
header img
Mendagri Instruksikan masyarakat yang merasa bergejala Covid-19 segera melakukan pemeriksaan. Foto: Tangkap Layar

JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 saat Masa Transisi menuju Endemi. Inmendagri ini dikeluarkan sejalan dengan pencabutan PPKM Oleh Presiden Jokowi di Seluruh Indonesia.

Dalam instruksinya yang diterbitkan Jumat kemarin, Mendagri meminta kepada masyarakat yang merasa atau sedang bergejala Covid-19 segera dan tetap melakukan Pemeriksaan dengan PCR antigen atau Swab.

"Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan bagi yang bergejala Covid-19," tulis Inmendagri tersebut.

Tak hanya itu, Inmendagri No.53/2022 ini juga mendesak masyarakat untuk melakukan pemeriksaan jika mereka melakukan kontak langsung dengan orang yang terkonfirmasi mengidap Covid-19.

Tito juga menekankan kepada masyarakat, meskipun PPKM telah dicabut, namun bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada. Oleh karena itu dia meminta kepada masyarakat untuk tetap memakai masker saat ditengah kerumunan dan juga melakukan pemeriksaan usai berkontak langsung dengan orang yang terkonfirmasi mengidap Covid-19.

Masyarakat juga diingatkan untuk tetap menjaga kebersihan tangan saat sesudah dan sebelum melakukan aktivitas.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut