Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Praktisi Hukum Henry Indraguna Meminta BEM SI Kritik Pemerintah Secara Santun
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Telah Dicabut, Berikut Peraturan yang Masih Berlaku

Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:19 WIB
  • author Putri Nabila
PPKM Telah Dicabut, Berikut Peraturan yang Masih Berlaku
Ilustrasi PPKM. Foto: Ist

Jakarta, iNewsDepok.id - Presiden Joko Widodo telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada Jumat (30/12/2022). Namun masih ada beberapa aturan yang harus di taati oleh masyarakat.

Pria yang kerap disapa Jokowi ini mengatakan, salah satu aturan yang masih berlaku adalah penggunaan masker, saat berada di keramaian dan ruangan tertutup. 

"Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," jelasnya, Jumat (30/12/2022).

Walau PPKM telah berakhir, Jokowi menegaskan bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19 akan tetap berjalan. Dia juga menegaskan, pencabutan PPKM ini berdasarkan kajian yang yang sudah diperhitungkan.

"Jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bantuan sosial akan tetap dilanjutkan," ujarnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut