get app
inews
Aa Text
Read Next : ACRO Umumkan Pembagian Dividen Tunai 2023 dan Dividen Interim 2024

Sah! Presiden Joko Widodo Larang Rokok Dijual Ketengan

Senin, 26 Desember 2022 | 22:35 WIB
header img
Ilustrasi rokok. Foto: Tama/iNews Depok.

Jakarta, iNewsDepok.id - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Isi dalam peraturan tersebut ialah larangan penjualan rokok ketengan atau eceran.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis isi dalam salah satu poin Keppres tersebut, Senin (26/12/2022). 

Larangan penjualan rokok batangan tersebut termuat di salah satu pokok materi dengan pemrakarsa Kementerian Kesehatan. Dalam judul Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Dasar pembentukan rancangan peraturan pemerintah tersebut berdasarkan Pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan oleh Jokowi pada 23 Desember 2022 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut