Jakarta, iNewsDepok.id - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Isi dalam peraturan tersebut ialah larangan penjualan rokok ketengan atau eceran.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis isi dalam salah satu poin Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).
Larangan penjualan rokok batangan tersebut termuat di salah satu pokok materi dengan pemrakarsa Kementerian Kesehatan. Dalam judul Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dasar pembentukan rancangan peraturan pemerintah tersebut berdasarkan Pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan oleh Jokowi pada 23 Desember 2022 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Editor : Mahfud