get app
inews
Aa Read Next : Irvan Triansyah Siap Lanjutkan Prestasi Kantor Imigrasi Depok

Second Home Visa Semakin Diminati Wisatawan Mancanegara, Begini 10 Cara Mendapatkannya

Kamis, 22 Desember 2022 | 17:05 WIB
header img
Peluncuran dan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas di Lagoi Bintan.Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - - Sejak diselenggarakannya KTT G20 Bali, minat wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia semakin tinggi.

Tidak hanya berkunjung sesaat, sudah banyak wisatawan yang tak lagi ragu untuk menjadikan sejumlah daerah di Indonesia sebagai second home.

Tentunya, hal ini merupakan sinyalemen positif mengingat pariwisata Indonesia tengah bangkit dan berbenah dari keterpurukan usai dilanda badai Pandemi Covid-19.

Bali dan Lombok misalnya, dari data Dirjen Imigrasi dua daerah tersebut jadi destinasi favorit wisatawan yang mengajukan permohonan izin tinggal terbatas.

“Permintaan Second Home Visa atau izin tinggal terbatas ternyata terbanyak diminati, baik oleh wisatawan maupun warga negara asing yang merintis usaha,” kata Pramella Y. Pasaribu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Kamis (22/12/2022).

Dia melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor: IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Bagi Rumah Kedua, Second Home Visa diharapkan dapat membuka peluang dalam memberikan lebih banyak minat dari orang asing untuk berkunjung dan beraktivitas di Indonesia.

Di sela-sela peluncuran Surat Edaran tersebut, Pramella juga memberikan one o one clinic terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada pengusaha yang hadir.

“Second Home Visa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kebangkitan Indonesia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Pramella.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut