get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal

Second Home Visa Semakin Diminati Wisatawan Mancanegara, Begini 10 Cara Mendapatkannya

Kamis, 22 Desember 2022 | 17:05 WIB
header img
Peluncuran dan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas di Lagoi Bintan.Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - - Sejak diselenggarakannya KTT G20 Bali, minat wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia semakin tinggi.

Tidak hanya berkunjung sesaat, sudah banyak wisatawan yang tak lagi ragu untuk menjadikan sejumlah daerah di Indonesia sebagai second home.

Tentunya, hal ini merupakan sinyalemen positif mengingat pariwisata Indonesia tengah bangkit dan berbenah dari keterpurukan usai dilanda badai Pandemi Covid-19.

Bali dan Lombok misalnya, dari data Dirjen Imigrasi dua daerah tersebut jadi destinasi favorit wisatawan yang mengajukan permohonan izin tinggal terbatas.

“Permintaan Second Home Visa atau izin tinggal terbatas ternyata terbanyak diminati, baik oleh wisatawan maupun warga negara asing yang merintis usaha,” kata Pramella Y. Pasaribu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Kamis (22/12/2022).

Dia melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor: IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Bagi Rumah Kedua, Second Home Visa diharapkan dapat membuka peluang dalam memberikan lebih banyak minat dari orang asing untuk berkunjung dan beraktivitas di Indonesia.

Di sela-sela peluncuran Surat Edaran tersebut, Pramella juga memberikan one o one clinic terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada pengusaha yang hadir.

“Second Home Visa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kebangkitan Indonesia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Pramella.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak 21 Desember 2022 itu, Dirjen Imigrasi memberlakukan sejumlah syarat dan ketentuan bagi WNA yang ingin mendapatkan Second Home Visa atau izin tinggal terbatas Rumah Kedua.

1. Pengajuan visa tinggal terbatas (VITAS, izin tinggal terbatas (ITAS), izin masuk kembali (IMK) menggunakan skema one single submission melalui aplikasi  dalam satu permohonan.

2. Pembayaran visa dilakukan secara online.

3. Pemohon dapat dilakukan oleh orang asing atau pun penjamin perseorangan (WNI) atau korporasi.

4. ITAS rumah kedua tidak dapat melakukan kegiatan bekerja.

5. Indeks visa rumah kedua adalah C 321 (rumah kedua) C 322 (pengikut).

6. Penerbitan ITAS akan secara otomatis terbit di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) setelah diberikan tanda masuk dan terkirim ke email orang asing serta datanya akan terkirim ke kanim yang membawahi wilayah domisili orang asing.

7. VITAS rumah kedua yang ITAS-nya terbit di TPI tidak perlu melakukan pelaporan ke kantor imigrasi paling lama 30 hari sejak mendarat.

8. Pemegang ITAS rumah kedua wajib melaporkan: a. Dana rekening orang asing di Bank Milik Negara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) senilai minimal Rp2 miliar atau; b. Bukti kepemilikan properti atas nama orang asing paling lama 90 hari sejak diterbitkan itas rumah kedua.

9. Orang asing pemegang izin tinggal wisman lansia yang masih berlaku saat ini tetap diberikan pelayanan berdasarkan peraturan sebelumnya sampai ada keputusan lebih lanjut.

10. Pengembang properti yang bertindak sebagai penjamin wajib mengantongi surat persetujuan menkumham sekurang-kurangnya informasi jumlah unit yang disetujui Menkumham untuk dijadikan proof of fund.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut