get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor Dihentikan Polantas Jakut, Monyet Ini Hanya Bisa Duduk Terdiam

Tak Ada Ampun untuk Plat Nomor Palsu dan Knalpot Berisik, Polisi Akan Tilang Manual

Selasa, 06 Desember 2022 | 19:12 WIB
header img
Polisi akan tilang manual pengendara yang pakai plat palsu dan knalpot berisik. Foto: ANTARA/iNews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang memalsukan plat nomornya dan menggunakan knalpot berisik. Polisi akan bertindak tegas kepada setiap pelanggar.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran pelanggaran itu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Dia mengatakan, sistem penilangan manual tersebut untuk pengendara yang terbukti menggunakan plat nomor palsu atau di copot untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) akan diberhentikan.

"Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka kan memalsukan plat nomor," paparnya.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut