get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Depok: Besok PWI Umumkan Survei Puskapol dan FISIP UI

PP No 21 Tahun 2022 Bantu Atasi Permasalahan Kewarganegaraan Ganda Untuk Daftar WNI

Selasa, 06 Desember 2022 | 17:51 WIB
header img
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto, dalam seminar yang membahas tentang PP No 21 Tahun 2022, Selasa (6/12/2022). iNews Depok/ Kemenkumham.

"Batas pendaftaran permohonan sampai 31 Mei 2024 (anak berkewarganegaraan ganda belum mendaftar - red). Permohonan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili pemohon," katanya.

Tak hanya itu, Direktorat Tata Negara Ditjen AHU berdasarkan PP No 21 Tahun 2022 juga memberikan kemudahan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk mendaftar sebagai WNI.

Pertama, dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian berupa Izin Tinggal Tetap/ Izin Tinggal Terbatas (ITAP/ITAS), dapat melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya Baroto menambahkan, bagi anak-anak yang belum memiliki penghasilan, maka bisa diajukan atas nama orang tua sebagai penjamin.

"Bagi anak-anak yang belum mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin," imbuhnya.

Ketiga, dikenakan pembedaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Pewarganegaraan anak-anak tersebut yaitu hanya sebesar 5 juta rupiah.

Lebih lanjut Baroto mengungkapkan, sebagai bagian dari masyarakat dan komunitas global, tentunya regulasi dan kebijakan Indonesia dalam bidang status kewarganegaraan, harus menjunjung tinggi nilai-nilai universal dalam kewarganegaraan yaitu menghindari kondisi tanpa kewarganegaran (stateless).

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut