Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 94 Orang Tewas dalam Kebakaran Mematikan Apartemen di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

PP No 21 Tahun 2022 Bantu Atasi Permasalahan Kewarganegaraan Ganda Untuk Daftar WNI

Selasa, 06 Desember 2022 | 17:51 WIB
  • author Tama
PP No 21 Tahun 2022 Bantu Atasi Permasalahan Kewarganegaraan Ganda Untuk Daftar WNI
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto, dalam seminar yang membahas tentang PP No 21 Tahun 2022, Selasa (6/12/2022). iNews Depok/ Kemenkumham.

Seperti diketahui, Indonesia sebagai negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan hanya mengenal kewarganegaraan ganda secara terbatas.

"Hadirnya PP No 21 Tahun 2022 ini tentunya menjadi salah satu solusi yang dihadapi masyarakat Indonesia terkait kewarganegaraan," pungkasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Idris mengatakan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memang perlu dilakukan revisi karena sudah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Namun hadirnya PP No 21 Tahun 2022 ini sudah membantu masyarakat terutama bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk bisa menjadi WNI.

"Belum adanya revisi UU No 12 Tahun 2006, bisa teratasi dengan PP No 21 Tahun 2022. Bisa membantu anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih WNI," kata Idris.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut