Seperti diketahui, Indonesia sebagai negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan hanya mengenal kewarganegaraan ganda secara terbatas.
"Hadirnya PP No 21 Tahun 2022 ini tentunya menjadi salah satu solusi yang dihadapi masyarakat Indonesia terkait kewarganegaraan," pungkasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Idris mengatakan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memang perlu dilakukan revisi karena sudah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Namun hadirnya PP No 21 Tahun 2022 ini sudah membantu masyarakat terutama bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk bisa menjadi WNI.
"Belum adanya revisi UU No 12 Tahun 2006, bisa teratasi dengan PP No 21 Tahun 2022. Bisa membantu anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih WNI," kata Idris.
Editor : Mahfud