get app
inews
Aa Read Next : Undang - Undang Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo Gibran

Ini Daftar DPO Kasus Korupsi

Sabtu, 11 Desember 2021 | 11:05 WIB
header img
Harun Masiku. Foto: KPU

JAKARTA, iNews.id - KPK masih memiliki PR besar untuk mengejar buronan kasus korupsi yang diminta Presiden Jokowi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini tercatat ada empat buronan kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Harun Masiku; Surya Darmadi; Izil Azhar; dan Kirana Kotama.

"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu  Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017)," kata Ali di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Harun Masiku Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Surya Darmadi Surya Darmadi merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Izil Azhar Izil Azhar atau yang karib dikenal dengan sebutan Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Kirana Kotama Kirana merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri menghimbau apabila masyarakat mengetahui keberadaan para DPO tersebut silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi kpk.go.id atau call center 198.

 

Editor : Ikawati

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut