get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakordia 2024, Puan: Jangan Ada Politisasi Kasus Korupsi!

Telah Masuk DPO, KPK Minta Bendum PBNU Menyerahkan Diri

Selasa, 26 Juli 2022 | 13:02 WIB
header img
mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, menyerahkan diri.

Pasalnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu tidak ditemukan di apartemennya, di Jakarta, saat akan dijemput paksa penyidik KPK, Senin (25/7/2022), setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Maming diduga kabur.

Oleh KPK, Maming dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga dia resmi dinyatakan sebagai buronan.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Selain memasukkan Maming dalam DPO, KPK juga meminta bantuan kepolisian untuk menangkapnya.

"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Ali.

Ali meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming untuk segera menghubungi KPK melalui call center 198. Masyarakat juga bisa menghubungi kantor polisi terdekat agar segara bisa ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan," ujar Ali.

KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, karena Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalsel itu diduga menerima suap sebesar Rp104,3 miliar. Maming juga disebut mendapat fasilitas dan biaya yang kemudian digunakan untuk mendirikan sejumlah perusahaan.

Maming diketahui sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya itu, dan pengacaranya telah meminta agar pemeriksaan terhadap Maming sebagai tersangka, ditunda hingga ada putusan pengadilan atas gugatan praperadilan tersebut.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut