JAKARTTA, iNewsDepok.id - Pencairan bantuan sosial (bansos) pemerintah, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 masih berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima segera mengambil subsidi tersebut.
Imbauan ini ditujukan untuk penerima yang belum mengambil dana BSU, karena batas akhir pengambilan berlaku sampai (20/12/2022).
"Mengingatkan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah 20 Desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Ia juga mengungkapkan, hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja. BSU ini disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," sambung Indah.
Untuk para pekerja atau buruh dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tutup Indah.
Editor : M Mahfud