JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tidak ada alokasi bansos untuk korban judi online dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan ini merespons klaim sebelumnya dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, yang menyebut korban judi online bisa menjadi penerima bansos.
"Tidak ada dalam anggaran yang ada sekarang," kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan bahwa jika ada usulan terkait program pemberian bansos untuk korban judi online, hal tersebut dapat dibahas dengan kementerian terkait.
"Koordinasi tentu, kalau ada usulan program dibahas dengan kementerian teknis," ungkapnya.
Banyak korban judi online yang menjadi orang miskin dan sebagian bahkan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial. Program bantuan sosial ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini. Misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya," kata Muhadjir.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," tutur Muhadjir.
Dengan adanya penjelasan dari Menko Perekonomian, polemik terkait bansos untuk korban judi online akhirnya menemui titik terang. Pemerintah tampaknya masih menganggap bahwa korban judi online belum layak mendapatkan bantuan sosial seperti halnya kelompok masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Editor : M Mahfud