get app
inews
Aa Read Next : Dipandu Daus Mini dan Aziz Gagap, Mall The Park Sawangan Hibur 100 Anak dari 2 Yayasan

Kalah dalam Pemilihan LPM Kelurahan di Depok, Tatang Marah Minta 'Uang Amplop' Dikembalikan

Rabu, 30 November 2022 | 10:52 WIB
header img
Video viral memperlihatkan calon ketua LPM di Kota Depok Tatang Johari meminta amplop dikembalikan setelah dirinya gagal terpilih. (Foto: tangkapan layar Instagram)

DEPOK, iNewsDepok.id - Kesal karena tidak terpilih sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Depok, Tatang Johari meminta amplop dikembalikan. Meskipun dirinya sudah memberikan sejumlah uang di dalam amplop tersebut kepada calon pemilihnya, ia hanya mendapatkan perolehan dua suara saja.

Sebuah video viral memperlihatkan calon ketua LPM di Kota Depok Tatang Johari meminta amplop dikembalikan setelah dirinya gagal terpilih.

Dalam potongan video yang viral di akun Instagram @depok24jam, Tatang terlihat marah dan meminta Ketua RW Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, mengembalikan uang dalam amplop yang sudah disebarkannya sebelum pemilihan.

Menurut video itu, Tatang telah memberikan uang ke setiap RW. Namun dirinya gagal saat proses pemilihan.

“Intinya saya mesti ketegasan hari ini, saya tidak suka orang munafik, tolong serahkan amplop itu,” kata Tatang dalam video itu yang viral Selasa malam (29/11/2022).

Tatang yang mengenakan kemeja putih itu mengatakan, dari beberapa amplop yang dibagikannya, baru ada dua RW yang mengembalikan uang tersebut.

“Kalau tidak (serahkan amplopnya), akan saya paranin satu persatu ke rumahnya. Nih si bangor, jangan dipermainkan,” imbuh Tatang dalam video tersebut.

Dalam pemilihan ketua LPM di Kelurahan Bedahan tersebut, Tatang hanya memperoleh dua suara. Dia kalah dari kandidat petahana Rizal Antoni yang memperoleh 23 suara.

Tatang merupakan satu dari tiga calon ketua LPM di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan dalam pemilihan serentak pada 27 November 2022.

Sebelumnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengatur tata cara pemilihan Ketua LPM yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa pembentukan LPM berasal dari masyarakat kelurahan, dilaksanakan oleh masyarakat kelurahan dan hasilnya untuk masyarakat kelurahan.

 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut