get app
inews
Aa Read Next : Fuji Mengaku Hampir Gila, Uang Miliaran Digelapkan Mantan Manager

Gisella Anastasia Kembali Jalani Pemeriksaan Soal Kasus Video Syur

Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:58 WIB
header img
Gisella Anastasia. Foto: Instagram @gisel_la

JAKARTA, iNews.id - Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan kasus video syur 19 detik di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (10/12/2021). Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Gisel dengan 12 pertanyaan.

Kuasa Hukum Gisel, Sandy Arifin, turut mendampingi kliennya pada pemeriksaan lanjutan. Sementara berita acara pemeriksaan (BAP) Gisel berlangsung selama sekitar 3 jam.

"Sekitar 12 pertanyaan," ucap Sandy Arifin kepada wartawan.

Namun, Sandy enggan menjelaskan secara rinci terkait pertanyaan yang diterima oleh ibu satu orang anak itu.

Sementara itu, mantan istri Gading Marten ini mengaku sempat khawatir sebelum menjalani BAP tambahan. Hingga kini, Gisel mengaku masih teringat memori kelam setelah kasus video syurnya menghebohkan masyarakat.

"Oh pasti pasti ada khawatirnya. 'Oke tambahan apa lagi nih'. Kan membuka memori lagi. Semuanya itu kan butuh energi," kata kekasih Wijaya Saputra atau Wijin ini.

Gisel mengatakan ia menyadari hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dihadapinya. Gisel juga kerap mendapat dukungan dari keluarga dan kerabat sebelum menjalani pemeriksaan tambahannya.

"Tapi kan memang konsekuensi yang harus dijalani jadi ya nggak apa-apa berbekal dengan doa, dari kemarin dikuatin teman-teman," ungkapnya.

Menurut Gisel, dukungan pihak keluarga sangat berpengaruh terhadap kesehatan mentalnya. Bahkan saat ini ia telah berdamai dengan keadaan.

"Jadi ya nggak apa-apa, sudah lebih berdamai sama keadaan. Kan juga sudah lebih membangun koneksi dengan yang di atas jadi lebih nggak panikan," pungkas Gisel.

Sebagaimana diketahui, pada 29 Desember 2020 Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. Keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang viral di media sosial sejak November 2020.

Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.

Meski berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, keduanya dinilai kooperatif.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua. Karena itu, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut