Legalitas Airsoft Gun
Unit airsoft gun tidak sembarangan digunakan di semua tempat. Secara model, unit tersebut mirip dengan senjata model aslinya, dengan skala ukuran 1:1.
Para pemilik harus tergabung pada klub yang berinduk di Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI). Salah satu wadah umum di bawah KORMI itu sendiri adalah Porgasi.
Selain itu, para pemilik wajib memiliki surat ijin kepemilikan airsoft gun yang dikeluarkan oleh Wasendak Intelkam Polri.
"Harus tergabung di wadah airsoft seperti Porgasi. Dan unit harus sudah terdata di kepolisian," kata Widuro.
Selain itu, tiap unit harus dilabeli stiker berwarna oranye di ujung laras atau pucuknya. Hal itu untuk menandakan bahwa unit itu bukan senjata api.
Bicara hobi, airsoft merupakan olahraga yang cukup merogoh uang yang tidak sedikit. Untuk unit airsoft gun jenis AEG dan GBB saja, Widuro mengaku harga kisaran tiap unit dimulai dari Rp 3-5 juta, tergantung merek dan model. Itu juga belum termasuk kelengkapan lainnya, mulai dari kostum dan alat pelindung lainnya.
"Untuk model pistol harga mulai dari Rp 3 juta. Untuk rifle (senjata serbu), mulai dari Rp 5 juta," pungkasnya.
Editor : M Mahfud