Logo Network
Network

Waspada Pertamax Palsu! Bareskrim Bongkar Modus 4 SPBU, Salah Satunya Ada di Depok

Tama
.
Kamis, 28 Maret 2024 | 21:27 WIB

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus mengejutkan terkait pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di empat SPBU berbeda. Modusnya, Pertamax palsu dibuat dengan mencampur Pertalite dengan pewarna agar menyerupai warna Pertamax asli.

"Ini tentu merugikan masyarakat dan konsumen," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin, Kamis (28/3/2024).

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, mulai dari operator hingga pengelola SPBU. Empat SPBU yang terbukti melakukan penipuan ini terletak di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang; Kecamatan Pinang, Kota Tangerang; Kebun Jeruk, Jakarta Barat; dan Cimanggis, Kota Depok.

Dari pengungkapan kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengelola SPBU RHS (49), manajer SPBU AP (37); pengawas SPBU DM (41) dam RH (26).

Para pelaku hanya bermodalkan zat pewarna untuk mengubah BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Editor : M Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.