Untuk itu ia mengajak masyarakat menjadi Agen Perisai yaitu Agen Penggerak Jaminan Sosial yang bertugas melakukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, kemudian meng-collect iuran dan pengelolaan kepersertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Agen Perisai adalah pekerjaan sosial untuk membantu pemerintah menyosialisasikan terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal,” ujar
Achirudin menambahkan, agen perisai ini sangat dibutuhkan oleh BPJS Ketegakerjaan karena berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dan amanah Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional melindungi semua pekerja informal.
Editor : M Mahfud