get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok 2024, Bawaslu Temukan 73 TPS Rentan Kerawanan

Mayoritas Pekerja Non Formal di Depok Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 26 November 2022 | 12:18 WIB
header img
H Achiruddin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok. Foto: Musa Sanjaya/iNews Depok

Untuk itu ia mengajak masyarakat menjadi Agen Perisai yaitu Agen Penggerak Jaminan Sosial yang bertugas melakukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, kemudian meng-collect iuran dan pengelolaan kepersertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Agen Perisai adalah pekerjaan sosial untuk membantu pemerintah menyosialisasikan terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal,” ujar

Achirudin menambahkan, agen perisai ini sangat dibutuhkan oleh BPJS Ketegakerjaan karena berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dan amanah Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional melindungi semua pekerja informal.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut