get app
inews
Aa Text
Read Next : Judi Online Bukan Investasi, Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!

Komisi I DPR dan Kominfo Gelar Sosialisasi Analog Switch Off dan Serahkan Bantuan Set Top Box

Rabu, 23 November 2022 | 07:15 WIB
header img
Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Phrosak pada seminar daring 'Sosialisasi Analog Switch Off (ASO). Foto: Ist

Pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional merupakan amanat pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Kominfo RI dalam keterangannya menyampaikan, terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi: terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya; wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut