get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Depok Komitmen Jaga Keamanan Pangan

Catat! Kemenkes Perbolehkan 12 Obat Sirup Kritikal, Berikut Daftarnya

Jum'at, 18 November 2022 | 17:07 WIB
header img
Obat sirup. Foto: Freepik/8photo

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mempublikasikan daftar obat yang telah ditarik dan mana saja yang aman.

Kemenkes juga telah mengeluarkan daftar 12 obat sirup atau obat kritikal yang aman dikonsumsi, dengan catatan penggunaan ke-12 obat tersebut harus dalam pengawasan tenaga kesehatan.

"Kalau Kemenkes sudah sepakat, BPOM sudah mempublikasi memberitahu setelah ada penelitian ternyata aman dikonsumsi, sehingga perlu tenaga kesehatan melihat kembali daftar obat yang diperbolehkan saat ini, dalam pengawasan (penggunaannya)," ujar Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril dalam Tea time IDI Menjawab soal Update Terkini Gangguan Ginjal Akut pada Anak melalui live Instagram IDI, Jumat (18/11/2022).

Sebagaimana diketahui, obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas ditengarai menjadi penyebab terjadinya kasus gangguan ginjal akut. Hal ini pun membuat para orang tua khawatir untuk memberikan obat sirup kepada anaknya.

Perlu diketahui, larangan obat sirup dilakukan setelah adanya peningkatan kasus GGA secara signifikan pada Agustus lalu.

"Sehingga sekarang bisa terlihat tidak ada penambahan kasus baru, dampak dari larangan obat sirup," ujar dr. Syahril.

"Kita mengerucut ada intoksikasi, kita larang langsung obat sirup, dan BPOM juga cepat melakukan penelusuran. Kemudian kita mendatangkan Fomepizole dan langsung drastis menurun, baik dari jumlah kasus dan yang meninggal, dan banyak sembuh," tuturnya.

Berikut daftar 12 obat sirup yang diperbolehkan, antara lain:

  1. Asam Valproat (Valproic Acid)
  2. Depakene
  3. Depval
  4. Epifri
  5. Ikalep
  6. Sodium Valproate
  7. Valeptik
  8. Vellepsy
  9. Veronil
  10. Revatio Sirup
  11. Viagra Sirup
  12. Kloralhidrat (Chloral Hydrate) sirup.

Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Surat Edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut