Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kunjungi Rumah Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto, Dirjen Komdigi Sampaikan Doa dan Dukungan
Advertisement . Scroll to see content

Tanah 2 Hektare Miliknya di Depok Dipasangi Plang Pihak Lain, YPKC Akan Laporkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 15 November 2022 | 21:33 WIB
  • author M Mahfud
Tanah 2 Hektare Miliknya di Depok Dipasangi Plang Pihak Lain, YPKC Akan Laporkan ke Bareskrim Polri
Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) memperlihatkan 4 sertifikat miliknya yang diperkuat sejumlah putusan pengadilan atas tanah 2 hektare di Depok yang dipasangi plang oleh pihak lain. Foto: M Mahfud/iNews Depok.

Sementara itu kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan, Theo Ady Narwan dari TIM SAP Law Firm menyatakan kliennya memiliki girik persil 156 D3 yang berlokasi di tanah yang mereka persoalkan.

“Makanya kami berpendapat, YPKC menyerobot tanah milik ahli waris klien kami,” tutur kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan saat dikonfirmasi iNews Depok.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut