JAKARTA, iNewsDepok.id – Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) akan melaporkan pihak lain yang memasangi plang di tanah miliknya seluas 2 hektare ke Bareskrim Polri. YPKC menegaskan tanah tersebut sah miliknya sejak tahun 1994.
Hal tersebut disampaikan advokat Dwi Rudatiyani, SH yang mendampingi kliennya Pengurus YPKC Benny Marbun dan Djoko Satrio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 15 November 2022.
Tanah terletak di Jalan Tole Iskandar Rt 003 Rw. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Mereka memasangi plang pada tanggal 12 Oktober 2022 dan 13 November 2022,” kata Dwi Rudatiyani.
Plang pada 12 Oktober 2022 berisi tulisan “Pemberitahuan Tanah di Bawah Pengawasan Kantor Hukum Sekar Anindita and Partner Law Firm".
Sedangkan pada 13 November 2022 muncul plang bertuliskan “Tanah Ini Sah Milik Ahli Waris Bolot bin Jisan”.
“Padahal jelas tanah tersebut sah milik klien kami YPKC,” tegas Ani, panggilan Dwi Rudatiyani.
Ani lalu memaparkan bukti kepemilikan sertifikat milik YPKC atas tanah yang persisnya seluas 19.185 meter persegi (2 hektare).
“Dasar kepemilikan adalah 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik YPKC,” tandas Ani.
Ani juga menegaskan kepemilikan tanah 2 hektare oleh YPKC diperkuat sejumlah putusan pengadilan yaitu Putusan PN Bogor 31 Maret 1997, PTUN Bandung 10 Februasi 2016, Putusan PN Depok 13 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 11 Agustus 2022.
“Pihak penggugat dalam hal ini ahli waris Bolot Bin Jisan tidak mengajukan upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka putusannya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” terang Ani.
Ani mengaku heran meski sudah berkekuatan hukum tetap dan memiliki sertifikat sah, ahli waris Bolot bin Jisan terus melakukan upaya di luar hukum termasuk mengerahkan massa dan memasang plang.
“Ini akan kami laporkan ke Bareskrim Polri,” cetus Ani.
Kuasa hukum YPKC tersebut juga meminta Kementerian ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Dr Hadi Tjahjanto untuk memberikan atensi pada permasalahan tersebut agar tak berlarut-larut.
“Sudah jelas secara hukum, tanah ini milik klien kami,” tegas Ani.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan, Theo Ady Narwan dari TIM SAP Law Firm menyatakan kliennya memiliki girik persil 156 D3 yang berlokasi di tanah yang mereka persoalkan.
“Makanya kami berpendapat, YPKC menyerobot tanah milik ahli waris klien kami,” tutur kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan saat dikonfirmasi iNews Depok.
Editor : M Mahfud