KPK: Hercules Serahkan Uang Rp800 Juta Kasus Pengurusan HGB di ATR/BPN
JAKARTA, iNews Depok.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi Hercules serahkan uang Rp800 juta secara sukarela terkait kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyidik menerima penyerahan uang tersebut secara langsung dari NMB, kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall (HTM) alias Hercules, pada Kamis (15/10/2026).
"Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (Kuasa hukum dari HRM)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penyidik mengindikasikan bahwa Hercules menerima uang tersebut dari PT Summarecon Agung terkait tata kelola lahan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aliran dana ini disinyalir kuat berkaitan erat dengan permohonan pembukaan blokir lahan serta proses pengurusan sertifikasi HGB yang saat ini sedang menjadi fokus pengusutan lembaga antirasuah.
Budi Prasetyo menilai tindakan kuasa hukum Hercules yang mendatangi penyidik untuk menyerahkan uang tersebut merefleksikan kepatuhan hukum yang baik.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyerahan barang bukti perkara secara sukarela menunjukkan bentuk dukungan nyata terhadap kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tutur Budi Prasetyo menambahkan.
Dalam perkara skandal pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor ini, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Penyidik mencatat empat tersangka di antaranya merupakan figur yang dikenal publik sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat figur tersebut meliputi mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF). Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari jajaran birokrasi pertanahan dan pihak swasta, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta seorang pihak swasta bernama Rizal Pahlevi (LEV).
Penyidik KPK hingga saat ini terus mendalami seluruh keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna membongkar secara tuntas praktik rasuah dalam pengurusan izin tanah tersebut.
Editor: M Mahfud