DEPOK, iNewsDepok.id - Dari hasil penyelidikan Polri di kantor CV Samudra Chemical (CV SC) di Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (9/11/2022), ditemukan CV meracik obat sirup dengan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) berlebih.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya mendapatkan barang bukti senyawa Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) ditempatkan dalam drum putih berlabel The Dow Chemical Company (DOW).
Senyawa itu diduga dipesan dari PT Afi Farma melalui PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Anugrah Perdana Gemilang (APG).
Lebih lanjut Polri juga mengungkap modus yang dilakukan CV SC dalam meracik obat tersebut.
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplos zat cemaran EG. Terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," ujar Ramadhan, pada Jumat (11/11/2022).
Guna menelisik dugaan itu, Ramadhan menyampaikan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik CV SC yang berinisial E serta anaknya berinisial T, serta perangkat lingkungan CV SC di Tapos, Depok.
"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E dan saksi-saksi RT dan RW," ungkap Ramadhan.
Di samping itu, penyidik juga tengah menunggu hasil laboratorium terhadap sampel bahan baku yang diuji dan melengkapi BAP PT APG dan PT TBK.
"Mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi, dan ahli labfor," ujar Ramadhan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani