Jakarta, iNewsDepok.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Mardani Maming menerima suap sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar).
Diyakini suap dilakuakan saat pemberian izin usaha pertambangan produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari di Kalimantan Selatan.
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020," kata Jaksa KPK, Asri Irwan dalam surat dakwaan, Kamis (10/11/2022).
Asri menjelaskan uang tersebut diterima Maming melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Tak hanya itu, Maming juga menerima uang tunai melalui adik kandungnya, Rois Sunandar dan mantan Direktur PT TSP, Aliansyah.
Uang yang diterima Maming tersebut berasal dari Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) Almarhum Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara dengan nilai total mencapai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu," ungka jaksa.
Maming diduga berperan aktif memperlancar proses perizinan Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Swbagai Mantan Bendum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming telah memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Atas perbuatannya, Maming didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : M Mahfud