get app
inews
Aa Read Next : Ungkap Kasus Situs Judi Online SBOTOP, Polri Sita Uang Rp5 Miliar

Kasus Indosurya Rp15 Triliun Masih Mandek di Kejagung

Senin, 06 Desember 2021 | 13:13 WIB
header img
Para korban dugaan kasus penipuan Indosurya menggelar sumpah pocong yang sempat viral awal 2021 (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Para korban Indosurya menyatakan kekecewaannya, kasus mereka mandek di Kejaksaan Agung. Mereka kecewa penanganan kasus penipuan massal dengan kerugian belasan triliun tidak kunjung P-21.

“Setiap berkas penyidikan yang dikirim penyidik Mabes Polri dikembalikan lagi. Ini sudah dua kali,” kata Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia, lawfirm yang menangani kasus ini dalam rilisnya, Senin (6/12/2021).

Kasus Indosurya sempat viral di media massa setelah para korban menggelar sumpah pocong. Kasus kemudian berjalan kencang pada April 2021 tetapi kemudian mandek lagi.

“Sulitnya mencari keadilan di Indonesia," sembur H, salah seorang korban kasus ini mengungkapkan kekecewaannya kasus mandek di tempat.

Kekecewaan juga disuarakan korban berinisial D. "Kenapa Indonesia bisa kalah sama penjahat kerah putih? Kasus serupa di Amerika dengan kriminal penipuan skema ponzi, Bernard Maddoff, tanpa tunggu lama ditahan dan disidangkan,” kata D.

Sugi menyatakan akibat penipuan ini, para korban menderita kesulitan hidup. Sementara pelaku penipuan masih bebas berkeliaran.

“Jangan ada yang main perkara, mustahil perkara sepele yang sama kejadian dengan Asabri dan Jiwasraya, justru mandek di pemenuhan berkas,” ujar Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia.

Adi Priyono, selaku pelapor LP Indosurya menyatakan bolak baliknya berkas perkara Indosurya sangat merugikan pelapor dan para korban pidana penipuan dan perbankan yang diduga dilakukan oleh Henry Surya.

“Praktek mafia hukum masih menguasai dan menyengsarakan masyarakat," tulis Adi dalam siaran pers.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut