DEPOK, iNews.id- Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan efektif berlaku pada 2022 dan akan dilakukan secara bertahap. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan bahwa dalam transisi kelas rawat inap (KRI) JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
Hal ini berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. "Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Dimana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Menurut Muttaqien untuk iuran BPJS Kesehatan belum bisa dipastikan jika nanti mulai diterapkan kelas standar. "Ini sampai sekarang belum bisa dijawab (iuran BPJS Kesehatan). Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," jelasnya.
Editor : Ikawati