get app
inews
Aa Read Next : Dirut BPJS Kesehatan Akui Aturan Iuran Berdasarkan Gaji Masih Dirapatkan, Tapi Diuji Coba Juli 2022

Said Didu: BPJS Kesehatan Sebaiknya Dibubarkan

Minggu, 12 Juni 2022 | 15:09 WIB
header img
Muhammad Said Didu. Foto: Sindonews

DEPOK, iNewsDepok.id - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyarankan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibubarkan.

Usul itu disampaikan menyusul kebijakan BPJS untuk melebur layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS), sementara besaran iurannya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. 

Kebijakan ini mulai berlaku Juli 2022.

"Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang. Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan," katanya melalui @msaid_didu, Sabtu (12/6/2022).


Foto: tangkapan layar

Sebelumnya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS), dan besaran iurannya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. 

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, Jumat (10/6/2022).

Ia menjelaskan, DJSN saat ini tengah menghitung besaran iuran dengan data-data klaim. Perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei. Dengan simulasi yang dilakukan, diharapkan akan menghasilkan jumlah yang sesuai dan memenuhi prinsip asuransi sosial.

Belum ada jumlah pasti yang dihasilkan dari simulasi tersebut. Asih pun membantah kabar besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," ucapnya.

Setelah mendapat jumlah iuran yang disepakati, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," tutur Asih.

Ia menjelaskan, penetapan KRIS didasarkan pada 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien, serta akan diberlakukan bertahap hingga seluruh Indonesia.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut