get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Perannya Membunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis

Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:20 WIB
header img
Sidang perdana Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J bereaksi saat JPU bacakan dakwaan. Foto: Tangkap Layar iNews TV

JAKARTA, iNewsDepok.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J saat persidangan sedang berjalan dan Ferdy Sambo diminta agar tetap ditahan.

"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa atas tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Saat proses persidangan berjalan Ferdy Sambo berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia dan memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil agar menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya. Usai jawaban eksepsi dakwaan Ferdy Sambo, hakim memutuskan sidang putusan sela digelar Rabu, 26 Oktober 2022.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut