get app
inews
Aa Read Next : Waduh, Guru Boleh Bawa Pistol saat Mengajar di Sekolah!

Disuruh Kenakan Baju Adat, Berikut Aturan Baru Mendikbud Soal Seragam Sekolah

Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:58 WIB
header img
Seragam sekolah pramuka. Foto: ilustrasi/Pexels

Jakarta, iNewsDepok.id - Kemendikbutristek merilis aturan baru untuk penggunaan seragam sekolah. Tertulis pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, seragam sekolah baru memiliki beberapa tujuan, seperti menumbuhkan serta menanamkan nilai nasionalisme, kebersamaan dan memperkuat persaudaraan antara siswa.

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 juga menjelaskan ada tiga jenis seragam sekolah yang harus digunakan siswa. Seragam tersebut terdiri dari seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.

 

Permendikbud juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik atau siswa di sekolah menurut , Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.

 

"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam Khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," tulis keterangan Permendikbud dikutip Minggu (15/10/2022).

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut