get app
inews
Aa Text
Read Next : Inggris Bangkit dari Kritik, Melaju ke Final Piala Eropa 2024

Mason Greenwood Ditangkap Lagi! Begini Pernyataan Resmi Manchester United

Minggu, 16 Oktober 2022 | 07:56 WIB
header img
Pemain Manchester United, Mason Greenwood ditangkap lagi oleh kepolisan Manchester setelah diduga melanggar syarat pembebasannya. Foto: The Guardian

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemain Manchester United, Mason Greenwood ditangkap oleh kepolisan lagi di Manchester, Inggris (15/10/2022). Ia diduga telah melakukan pelanggaran bebas bersyaratnya. 

"Kepolisian Manchester Raya mengetahui dugaan terkait seorang pria 21 tahun melanggar syarat-syarat pembebasannya dan sebuah penangkapan dilakukan pada Sabtu 15 Oktober 2022," tulis kepolisian Manchester Raya dikutip dari BBC. 

Sebelumnya, striker muda itu pernah ditangkap polisi pada Januari 2022 lalu atas dugaan pemerkosaan dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya. Setelah itu, pada 2 Februari ia dibebaskan dengan jaminan bersyarat. 

Akibat kejadian ini, Manchester United selaku klub yang dibela Greenwood merilis perntayaan resmi melalui website manutd.com. Pihak Setan Merah mengatakan bahwa pemain berusia 21 tahun itu masih diskors sampai keputusan peradilan keluar. 

"Manchester United mencatat bahwa tuntutan pidana telah diajukan terhadap Mason Greenwood oleh Crown Prosecution Service." Tulis pernyaataan resmi Manchester United di website manutd.com (15/10/2022). 

"Dia tetap diskors oleh klub, menunggu hasil dari proses peradilan." lanjutannya. 

Pemain yang digadang sebagai masa depan Manchester United itu telah banyak kehilangan sponsor akibat kasus yang dilakukannya. Diantaranya adalah Nike yang telah mengakhiri kesepakatan sponsor dengan Greenwood dan Electronic Arts yang menghapusnya dari regu aktif pada pertandingan FIFA 22.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut