DEPOK, iNews.id - Saat ini jemaah ibadah umrah tidak perlu lagi karantina selama tiga hari dan boleh langsung beribadah setibanya di Mekkah. Namun, syaranya jemaah umrah merupakan pengguna kriteria vaksin yang telah ditentukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
WHO maupun Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menentukan jenis vaksin yang telah mereka setujui yaitu Pfizer, Astrazeneca, Jhonson, dan Moderna. Para jemaah umrah pengguna vaksin-vaksin tersebut masuk ke dalam jalur pertama yang telah ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Jalur pertama tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan. Jemaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba,” demikian siaran pers dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Rabu (1/12/2021).
Lantas bagaimana dengan jemaah umrah yang menggunakan jenis vaksin lainnya? Jemaah umrah pengguna vaksin jenis Sinopharm dan Sinovac masuk ke dalam jalur kedua.
Jenis vaksin Sinopharm dan Sinovac memang telah disetujui oleh WHO, namun kedua jenis vaksin tersebut tidak berlaku bagi Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, jemaah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac harus karantina tiga hari terlebih dahulu.
"Jalur kedua, karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jemaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina," demikian lanjut siaran pers dari Amphuri.
Aturan tersebut berlaku bagi jemaah ibadah umrah yang sudah divaksin minimal sebanyak dua kali. Jika terdapat jemaah ibadah umrah pengguna vaksin dosis pertama dan kedua yang berbeda, maka belum ada aturan lebih rincinya lagi dari Kerajaan Arab Saudi.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani