get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Nusa Mandiri Deklarasi Perang Melawan Narkoba, Kampus Harus Steril

Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat dari Polri, Diduga Menjual Sabu 5 Kg

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:51 WIB
header img
Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terjerat kasus narkoba (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Kapolda Jatim yang baru saja ditunjuk Irjen Teddy Minahasa terduga pelanggar dalam kasus peredaran narkoba.

Untuk itu Kapolri meminta Kadiv Propam Polri untuk segera memproses pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa (TM).

"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kapolri juga telah menggelar perkara dan diputuskan Teddy Minahasa dilakukan penempatan khusus.

Teddy diduga menjual sabu 5 kg yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, beberapa waktu lalu. 

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata kata Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri menekankan penangkapan Irjen Teddy Minahasa merupakan bagian dari upaya bersih-bersih institusi Polri. Diketahui Irjen Teddy Minahasa kabarnya ditangkap terkait narkoba.

"Setelah ini kami akan rilis khusus terkait TM. Ini termasuk bagian dari upaya bersih-bersih di institusi Polri," ujar Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sebagai informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa baru saja ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta melalui telegram pada 10 Oktober 2022.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut