JAKARTA, iNewsDepok.id - Akhirnya Rizky Billar ditahan polisi. Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora, Rizky Billar kini mendekam di Polda Metro Jaya.
Penahanan resmi dilakukan Selasa 13 Oktober 2022.
Penanahanan dilakukan dari penyidikan ditemukan bukti-bukti yang cukup seperti rekam medis dan CCTV.
"Motif didasari yaitu pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban," tutur
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Ketika itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Editor : M Mahfud