Dadan Eks Kepala BGN Langsung Jadi Tersangka, Diborgol dan Ditahan Kejagung
JAKARTA, iNews Depok.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana langsung dijadikan tersangka dan ditahan Kejagung usai ditangkap hari ini, Rabu (3/6/2026).
Status tersangka dan tahanan terlihat dari Dadan yang mengenakan rompi tahanan Kejagung. Usai diperiksa Dadan digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan dan tangan diborgol.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkap salah satu faktor Dadan Hindayana dicopot dari Kepala BGN oleh Presiden Prabowo adalah akibat adanya dugaan jual-beli titik dapur MBG.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dudung meyakini, Prabowo telah lama mengetahui dan menganalisis praktik menyimpang perihal penyelenggaraan MBG.
“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ucap Dudung.
Editor : M Mahfud