Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geladah BPN Riau, Sita Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU

Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:24 WIB
  • author Tanaka GomGom Sitinjak
KPK Geladah BPN Riau, Sita Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU
KPK menggeledah Kanwil BPN Riau. Foto: M Mahfud/iNews Depok.

Sejalan dengan berjalannya proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka tersebut yaiu, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri, Pemilik Hotel Adimulia, Frank Widjaja, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. 

Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebut. Ketiga nama tersangka akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut