get app
inews
Aa Text
Read Next : Laporan Penipuan Mandek, Korban Adukan Oknum Penyidik ke Propam Polda Metro Jaya

Gawat, Baim Wong dan Paula Terancam 12 Tahun Penjara, Resmi Dipolisikan Kasus Prank Polisi

Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:05 WIB
header img
Baim Wong dan Paula terancam pidana maksimal 12 tahun karena dinilai melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Kepolisian. Foto: Musa Sanjaya/iNews Depok.

Dalam konten video tersebut Paula (Istri Baim Wong) berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, dia bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing. 

Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Sesampainya di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia hendak melaporkan suaminya yang telah berbuat kekerasan kepadanya. 

"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.

Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula yang terkenal karena masker yang dipakai. Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula. 

"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.

"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.
 
Sebagai Pesohor, jelas Mila bahwa mereka berdua sudah pasti mengetahui dan mengerti jika perbuatan dia dan Istrinya jelas menimbulkan kerugian kepada Kepolisian Republik Indonesia.

“Itu adalah perbuatan kriminal yang menghina dan mencemarkan lembaga Kepolisian dengan maksud mendapat keuntungan finansial dari tayangan yang yang diupload di kanal youtube,” terang Mila Ayu.

"Oleh karenanya, kami meminta kepada Polsek Kebayoran Lama agar laporan polisi diproses cepat dan segera ditetapkan tersangkanya agar tidak ada lagi perbuatan serupa di masa mendatang," desak Mila Ayu.
 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut