JAKARTA, iNewsDepok.id – Muhammad Ibrahim alias Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven akhrinya resmi di polisikan alias dilaporkan ke polisi oleh Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners. Kasus laporan palsu atau prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dinilai Baim dan Paula dinilai melanggar UU ITE.
Pelaporan dilakukan oleh Alfian R Hasibuan, SH dan Mila Ayu Dewata SH dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners pada Selasa (4/10/2022) malam di Polres Jakarta Selatan.
Laporan diterima dengan LP nomor : LP/2394/X/2022/RJS. Pasal yang dikenakan adalah pelanggaran UU ITE pasal 51 ayat 2 dan Pasal 36 serta Pasal 45.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun karena memiliki perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Kepolisian,” kata Mila Ayu,SH .
"Meski yang lain sudah ada yang melaporkan dengan pasal 220, tapi kami juga membuat laporan dengan UU ITE atas video viral sudah tersebar,” tambah Mila Ayu Dewata.
Konten prank polisi tersebut sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.
“Ini adalah perbuatan yang dengan sengaja telah merendahkan dan menghina Kepolisian RI yang termasuk lembaga Negara,” cetus Mila Ayu.
Dalam konten video tersebut Paula (Istri Baim Wong) berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, dia bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing.
Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Sesampainya di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia hendak melaporkan suaminya yang telah berbuat kekerasan kepadanya.
"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.
Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula yang terkenal karena masker yang dipakai. Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.
"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.
"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.
Sebagai Pesohor, jelas Mila bahwa mereka berdua sudah pasti mengetahui dan mengerti jika perbuatan dia dan Istrinya jelas menimbulkan kerugian kepada Kepolisian Republik Indonesia.
“Itu adalah perbuatan kriminal yang menghina dan mencemarkan lembaga Kepolisian dengan maksud mendapat keuntungan finansial dari tayangan yang yang diupload di kanal youtube,” terang Mila Ayu.
"Oleh karenanya, kami meminta kepada Polsek Kebayoran Lama agar laporan polisi diproses cepat dan segera ditetapkan tersangkanya agar tidak ada lagi perbuatan serupa di masa mendatang," desak Mila Ayu.
Editor : M Mahfud