get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapar Saat Malam? 3 Tempat Makan Nasi Uduk Betawi di Depok Bisa Menjadi Solusinya

Dipanggil Badan Kehormatan Dewan, Tajudin Tabri Diminta Buat Surat Pernyataan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:59 WIB
header img
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok, Rezky M Noor. Foto: Istimewa

DEPOK, iNewsDepok.id- Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri (HTJ) akhirnya dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD). Dia diminta untuk klarifikasi perihal kasus sopir truk yang dimarahi dan diinjak karena melintas di Jalan Krukut, Limo beberapa waktu lalu.

Ketua BKD DPRD Depok, Rezky M Noor mengatakan, pihaknya sudah memanggil HTJ kemarin. Sejak kasusnya terjadi pada Jumat (23/9) lalu, BKD baru sempat memanggil HTJ pekan ini. “Dipanggil oleh BKD kemarin (Senin) siang jam 13.00 WIB. Dia mengklarifikasi. Kita kan selama ini belum menerima kronologisnya,” kata Rezky, Selasa (4/10).

Kepada BKD, HTJ menjelaskan duduk perkara yang terjadi. HTJ pun mengakui perbuatannya itu tidak benar hingga akhirnya dia meminta maaf pada BKD. “Dia akui bertindak demikian itu salah dan dia minta maaf sama kita semua, diakui dia salah. Dia sudah minta maaf sama sopir sama semua,” tambahnya.

Kendati sudah memanggil HTJ, namun BKD tidak memberikan sanksi berat. HTJ hanya diberikan sanksi berupa peringatan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi hal tersebut. “Kalau sanksi berat bukan kewenangan kita (BKD), karena itu partai dari HTJ sendiri,” ujarnya.

Rezky berharap tidak ada kejadian serupa yang terulang nanti. Dia pun mengimbau agar penguasaan diri tiap anggota dewan harus lebih dikendalikan. “Semua anggota dewan sudah paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan ini kan soal diri sendiri. Itu diluar self controlnya dia (HTJ),” pungkasnya.

 

Editor : Rinna Ratna Purnama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut