get app
inews
Aa Text
Read Next : BPOM: Ada 55 Kosmetik Berbahaya Dijual Selama Setahun Terakhir, Ini Kandungannya!

Sebanyak 718.791 Vitamin Ilegal yang Beredar Online Diamankan BPOM, Terdiri dari 22 Jenis

Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:31 WIB
header img
Dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, BPOM menjelaskan sebanyak 718.791 vitamin ilegal yang beredar online telah diamankan, terdiri dari 22 jenis. Foto: Muhammad Sukardi/MPI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kebutuhan masyarakat akan vitamin seperti Vitamin C, D, dan E, membuat penjualan vitamin termasuk marak, termasuk yang dijual secara online. Namun, ternyata ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjual produk vitamin ilegal secara online.

Demi menjamin kesehatan masyarakat tidak mengonsumsi vitamin ilegal yang mengandung bahan berbahaya, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi siber yang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Dalam operasi siber tersebut, sebanyak 718.791 vitamin ilegal yang beredar secara online telah diamankan oleh BPOM. Dalam operasi tersebut juga ditemukan 22 jenis vitamin ilegal yang beredar di toko online.

Di samping itu, dalam operasi siber tersebut BPOM juga telah memblokir sebanyak 19.703 link penjualan online vitamin ilegal di e-commerce dengan total produk 718.791. Adapun total kerugian dari pemblokiran ini sebesar Rp185,2 miliar.

"Ada 22 item itu antara lain, 10 item Vitamin D3, 11 item Vitamin C, dan 1 item Vitamin E," ungkap Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/10/2022).

Lebih lanjut Nur mengatakan, tindakan takedown yang dilakukan oleh BPOM ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan anggota IDEA.  

Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menegaskan tindakan ini perlu dilakukan BPOM agar memastikan masyarakat tidak mengonsumsi produk yang tidak aman. Ini karena berbahaya bagi kesehatan.

"Penindakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran produk ilegal yang mengandung bahan kimia obat atau bahan berbahaya atau bahan dilarang yang dipromosikan pada media online," ungkap Reri.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut