get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Warga Terdampak Pembangunan UIII di Cisalak Depok Terima Santunan

Gaji Komcad (Komponen Cadangan), Satuan Baru Militer Pendukung TNI

Rabu, 28 September 2022 | 12:37 WIB
header img
Gaji Komcad mengacu UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Foto: Ilustrasi Istimewa.

Sanksi Komcad

Orang-orang yang menjadi bagian dari Komcad wajib selalu siaga, sebab panggilan tugas dapat datang kapan saja. 

Apabila mereka melanggar atau sengaja tidak memenuhi panggilan, maka bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 4 tahun. Namun jika mereka melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Itulah pembahasan seputar Komcad, mulai dari gaji komcad, persyaratan, cara mendaftar, dan sanksi komcad. semoga bermanfaat ya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut