Logo Network
Network

Gaji Komcad (Komponen Cadangan), Satuan Baru Militer Pendukung TNI

Andi Muhammad Reza/Net Depok
.
Rabu, 28 September 2022 | 12:37 WIB
Gaji Komcad (Komponen Cadangan), Satuan Baru Militer Pendukung TNI
Gaji Komcad mengacu UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Foto: Ilustrasi Istimewa.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Gaji Komcad (Komponen Cadangan), Satuan Baru Militer Pendukung TNI. Baru-baru ini presiden Joko Widodo (Jokowi) menciptakan satuan baru militer dengan nama Komponen Cadangan atau yang biasa disebut sebagai Komcad.

Lantas berapa gaji komcad sendiri, apa saja syaratnya, bagaimana cara mendaftar komcad dan sanksi komcad

Pembentukan Komcad diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Berikut kupas tuntas seputar Komcad, mulai dari gaji yang didapatkan hingga sanksinya.

Gaji Komcad

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 juga mengatur tentang hak dan kewajiban anggota Komcad. Di antara hak yang diatur adalah:

•    Uang saku selama menjalani pelatihan 
•    Tunjangan operasi pada saat mobilisasi 
•    Perawatan kesehatan 
•    Perlindungan jaminan kecelakaan kerja 
•    Jaminan kematian 
•    Penghargaan 

Anggota Komcad yang memang memiliki profesi atau pekerjaan tetap akan juga mendapatkan gaji dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja. 

Nominal pasti gaji yang akan didapatkan oleh komcad sendiri dari negara tidak dijelaskan, sehingga belum bisa dipastikan berapa jumlah gaji yang akan didapatkan ketika seseorang mengikuti komcad.

Follow Berita iNews Depok di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.